TEMPO.CO, Jakarta - Para pelaku usaha asuransi swasta masih mengkaji peluang dari skema urun biaya atau benefit sharing dengan BPJS Kesehatan dalam rencana penerapan kelas standar layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Direktur PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk. Wayan Pariama mengatakan, pada sistem kelas layanan rawat inap BPJS Kesehatan, perseroan telah memiliki solusi manfaat pertanggungan atas selisih biaya bagi masyarakat yang menghendaki kelas yang lebih tinggi dari haknya.
Sementara itu, terkait skema benefit sharing dalam rencana penerapan kelas standar, pihaknya masih melakukan peninjauan.
"Kalau sekarang ini disamakan, kami masih mencari apa yang bisa kami tawarkan manfaatnya," ujar Wayan, Rabu, 15 Desember 2021.
Ia tak memungkiri masih ada kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang lebih nyaman dari yang dilindungi oleh BPJS Kesehatan. Tentunya ini bisa menjadi peluang bagi para pemain asuransi swasta.
"Misalnya, seperti sekarang sudah disediakan Transjakarta yang nyaman, tapi ada orang yang masih naik taksi karena nyamannya beda. Nah, BPJS itu dia fasilitas yang umum. Pada saat orang yang mau lebih nyaman di situ kami bisa mainkan," tuturnya.